Penerimaan Penggiat Budaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan


Deadline : 20 April 2017

Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan S1 semua jurusan dalam rangka mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan.

RUANG LINGKUP PEKERJAAN :
  1. Menyampaikan akses informasi Kebudayaan
  2. Mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan
  3. Pencatatan data kebudayaan berupa entitas data pokok kebudayaan
PERSYARATAN :
  1. Bersatus Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. 
  3. Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP;
  4. Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
  5. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan;
  6. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
  7. Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2017);
  8. Memiliki Smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan mampu mengoperasionalkan komputer;
  9. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
  10. Memiliki SIM C dan sepeda motor;
  11. Menjadi peserta BPJS aktif;
  12. Memiliki akun email aktif;
  13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih berlaku;
  14. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit; dan
  15. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.
PENDAFTARAN :
  • Melakukan pendaftaran pada laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id
  • Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc, .docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu:
          Tahap I :
           - Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian
              Pendidikan dan Kebudayaan
           - Daftar Riwayat Hidup
           - Kartu Tanda Penduduk (KTP)
           - Ijazah Terakhir
           - Transkrip Nilai
           - Pas Foto terbaru (ukuran 4x6)
           - Surat Pernyataan Keabsahan Data

          Tahap II :
           - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
           - Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
           - Surat Keterangan Bebas Narkoba
           - Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
  • Tata cara unggah dokumen Tahap Kedua akan diumumkan saat Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes pada tanggal 28 April 2017;
  • Peserta yang telah sukses melakukan pendaftaran akan mendapatkan email konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id.
  • Pengumuman Hasil Seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui laman http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.
LOKASI PENEMPATAN :
Penggiat Budaya 2017 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan) klik disini

MASA KERJA :Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak Juni 2017 hingga Desember 2017, dan akan diperpanjang sampai dengan Desember 2018 setelah dilakukan evaluasi kinerja Penggiat Budaya.

JADWAL PELAKSANAAN :
  1. Pengumuman dan Penerimaan Berkas Tahap I : 10 – 20 April 2017
  2. Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi : Senin, 24 April 2017
  3. Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Rabu, 26 April 2017
  4. Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Jum’at, 28 April 2017
  5. Penerimaan Berkas Tahap II : 29 April – 5 Mei 2017
  6. Seleksi Wawancara : 1 – 9 Mei 2017
  7. Pengumuman Kelulusan Akhir : Rabu, 10 Mei 2017
  8. Kontrak Kerja dan Pembekalan : 15 Mei – 24 Mei 2017
  9. Penempatan Penggiat Budaya ke Lokasi : 2 Juni 2017
PROSES SELEKSI :
Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi :
  • Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran Penggiat Budaya;
  • Seleksi Pengetahuan Umum substansi kebudayaan dan Psikotes, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
  • Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara online.
SUMBER :
http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id

0 comments:

Post a Comment